Santunan Kematian


SANTUNAN KEMATIAN

Persyaratan:
  1. Masuk dalam rentang desil 1-5
  2. Tidak termasuk dalam anggota BPJS Ketenagakerjaan
  3. Akte Kematian atau Surat Keteranga Kematian
  4. Foto kopi KK dan KTP almarhum dan ahliwaris
  5. Bukan sebagai PNS, TNI, Polri, Pensiunan