Akte Kelahiran


Pelayanan Akte Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.

Beberapa Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Akte Kelahiran yaitu:
  1. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan
  2. Buku Nikah Orang Tua
  3. KTP Kedua Orang Tua
  4. Foto Copy KTP Dua Orang Saksi

Bila Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang, maka persyaratannya yaitu:
  1. Membawa Surat Kehilangan dari Polsek
  2. Membawa Materai 10.000 untuk Mengurus STPJM Bukti Kelahiran
  3. Membawa Persyaratan Seperti Pembuatan Akte Kelahiran di atas

Batas permohonan pembuatan akte kematian pada Hari Senin - Kamis pukul 08.30 - 13.30 dan hari Jumat 08.00 - 12.30.
Karena pengajuan pengurusan Adminduk pada hari Senin - Kamis ditutup pada pukul 14.00 dan pada hari Jumat ditutup pada jam 13.00.