Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan


LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN (LKK)

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK, merupakan tempat keterlibatan masyarakat yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam berbagai aspek pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi dan Peran Utama LKK :
LKK memiliki fungsi dan peran dalam pemerintahan yaitu bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk mengurus kepentingan masyarakat di tingkat kelurahan.
LKK berperan dalam mengusulkan program dan kegiatan pembangunan di wilayahnya, serta mengawasi pelaksanaannya.
LKK berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
LKK menjadi sarana bagi warga untuk menyalurkan aspirasi dan berkontribusi dalam pembangunan.

LKK tediri dari gabungan beberapa organisasi yaitu:
  1. Rukun Tetangga (RT)
  2. Rukun Warga (RW)
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
  4. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  5. Karang Taruna
  6. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)