Akte Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Akte Kematian yaitu:
- Surat Kematian dari rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit) / dari kelurahan (bila meninggal di rumah)
- KK dan KTP almarhum
- Foto Copy KTP 2 Orang Saksi (di luar KK almarhum)
Bila mengurus Akte Kematian yang Hilang, maka persyaratannya yaitu:
- Membawa Surat Kehilangan dari Polsek
- Membawa materai 10.000 untuk mengurus SPTJM Bukti Kematian
- Membawa Persyaratan Seperti Pembuatan Akte Kematian di atas
Batas permohonan pembuatan akte kematian pada Hari Senin - Kamis pukul 08.30 - 13.30 dan hari Jumat 08.00 - 12.30.
Karena pengajuan pengurusan Adminduk pada hari Senin - Kamis ditutup pada pukul 14.00 dan pada hari Jumat ditutup pada jam 13.00.