KIA (Kartu Identitas Anak)


KIA (Kartu Identitas Anak)


KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.

Untuk pembuatan KIA baru didapatkan sekaligus saat pembuatan Akte Kelahiran. Untuk persyaratan dokumen yang harus dibawa dapat dilihat di laman Akte Kelahiran.

Untuk update KIA dapat dilakukan di Kelurahan dengan membawa foto anak ukuran 3x4 atau 4x6 atau file berbentuk jpg lalu dikirimkan ke no whatssapp Kelurahan

Untuk pengurusan KIA hilang dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Mojoroto dengan membawa surat kehilangan dari Polsek dan Akte Kelahiran.

Batas permohonan pembuatan akte kematian pada Hari Senin - Kamis pukul 08.30 - 13.30 dan hari Jumat 08.00 - 12.30.
Karena pengajuan pengurusan Adminduk pada hari Senin - Kamis ditutup pada pukul 14.00 dan pada hari Jumat ditutup pada jam 13.00.