Pelayanan KK dan KTP adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.
✅ Persyaratan Pembuatan KTP Baru
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran (bila diperlukan untuk verifikasi data)
- Surat keterangan domisili (jika pindah dari daerah lain)
- KIA
✅ Persyaratan Pembuatan KK Baru
- Akta nikah (bagi pasangan suami-istri)
- Akta kelahiran anak (jika ada anak dalam keluarga)
- Surat keterangan domisili bagi pendatang
✅ Persyaratan Update KK
- KK lama
- KTP
- Bila Update Pendidikan harus menyertakan ijazah terakhir
- Bila Update Pekerjaan menjadi Belum/tidak bekerja dan Buruh harian lepas, maka harus membawa materai 10.000 untuk mengisi form F1.06 (bagi pemohon dengan usia > 60 th)
✅ Persyaratan KK hilang
- Bila KK terakhir yang dimiliki sudah barcode, maka bisa langsung ke Kantor Kelurahan Campurejo untuk mengechek KK sudah TTE atau belum.
- Bila sudah TTE, maka bisa langsung dicetak oleh Kelurahan.
- Bila belum TTE, maka harus mengurus surat kehilangan ke Polsek terlebih dahulu.
Link SAKTI :