KK & KTP


Pelayanan KK dan KTP adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.


✅ Persyaratan Pembuatan KTP Baru
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran (bila diperlukan untuk verifikasi data)
  • Surat keterangan domisili (jika pindah dari daerah lain)
  • KIA

✅ Persyaratan Pembuatan KK Baru
  • Akta nikah (bagi pasangan suami-istri)
  • Akta kelahiran anak (jika ada anak dalam keluarga)
  • Surat keterangan domisili bagi pendatang

✅ Persyaratan Update KK
  • KK lama
  • KTP
  • Bila Update Pendidikan harus menyertakan ijazah terakhir
  • Bila Update Pekerjaan menjadi Belum/tidak bekerja dan Buruh harian lepas, maka harus membawa materai 10.000 untuk mengisi form F1.06 (bagi pemohon dengan usia > 60 th)

✅ Persyaratan KK hilang
  • Bila KK terakhir yang dimiliki sudah barcode, maka bisa langsung ke Kantor Kelurahan Campurejo untuk mengechek KK sudah TTE atau belum.
  • Bila sudah TTE, maka bisa langsung dicetak oleh Kelurahan.
  • Bila belum TTE, maka harus mengurus surat kehilangan ke Polsek terlebih dahulu.

Link SAKTI :