Permohonan Surat Keterangan dari Kelurahan
SURAT KETERANGAN MISKIN (SKM)
Surat Keterangan Miskin merupakan surat administrasi dari kelurahan, yang menyatakan bahwa seorang warga dalam suatu kelurahan tersebut merupakan seseorang yang tidak mampu.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan SKM yaitu:
- Harus warga yang masuk kategori desil 1 - 5 (dapat dilihat di kantor kelurahan);
- Membawa pengantar RT;
- Membawa foto copy KK dan KTP;
- Bila masuk desil 6 maka warga harus membuat surat pernyataan miskin (form dari kelurahan) yang ditanda tangani oleh Ketua RT, TRC, dua orang saksi (tetangga/saudara), dan Kepala Keluarga (bermaterai).
Pelayanan permohonan SKM di Kelurahan Campurejo yaitu hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 dan hari Jumat 08.00 - 14.30.
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
Merupakan permohonan surat untuk menerangkan bahwa seseorang dalam kelurahan tersebut belum pernah melakukan pernikahan (belum menikah)
Persyaratan permohonan surat belum menikah yaitu:
- Pengantar dari RT;
- Foto Copy KK dan KTP pemohon;
- Surat Kesehatan (bila dipergunakan untuk pengurusan menikah);
- Foto ELSIMIL "elektronik siap nikah dan hamil" (bila dipergunakan untuk pengurusan menikah).
Pelayanan permohonan Surat Keterangan Belum Menikah di Kelurahan Campurejo yaitu hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 dan hari Jumat 08.00 - 14.30.
SURAT KETERANGAN USAHA
Merupakan permohonan surat untuk menerangkan bahwa seseorang dalam suatu desa atau kelurahan memiliki suatu usaha.
Persyaratan permohonan surat keterangan usaha yaitu:
1. Pengantar RT;
2. Foto copy KK dan KTP;
3. Materai 10.000.
Pelayanan permohonan surat keterangan usaha di Kelurahan Campurejo yaitu hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 dan hari Jumat 08.00 - 14.30.