Pindah Masuk dan Pindah Keluar


PINDAH MASUK

Pindah Masuk merupakan salah satu pengurusan administrasi warga dari wilayah lain untuk masuk sebagai warga dalam kelurahan tujuan. Beberapa penyebab seseorang melakukan pengurusan administrasi pindah masuk antara lain:
  • Karena Pernikahan;
  • Karena Perceraian;
  • Karena Pindah Tempat Tinggal;
  • Karena Pendidikan;
  • Dan lain sebagainya.

Beberapa Dokumen yang diperlukan untuk mengurus administrasi pindah masuk antara lain:
  1. KK dan KTP asli Pemohon;
  2. Surat Nikah (bila pindah karena pernikahan);
  3. Surat Cerai (bila pindah karena perceraian);
  4. Surat Pindah dari wilayah asal (kelurahan/desa);
  5. Bukti Pembayaran SPPT PBB atau Pembayaran PDAM (bila pindah 1 keluarga).

Batas permohonan pindah masuk pada Hari Senin - Kamis pukul 08.30 - 13.30 dan hari Jumat 08.00 - 12.30.
Karena pengajuan pengurusan Adminduk pada hari Senin - Kamis ditutup pada pukul 14.00 dan pada hari Jumat ditutup pada jam 13.00.


PINDAH KELUAR

Pindah Keluar merupakan salah satu pengurusan administrasi warga dari suatu wilayah untuk keluar sebagai warga di wilayah tujuan. Beberapa penyebab seseorang melakukan pengurusan administrasi pindah keluar antara lain:
  • Karena Pernikahan;
  • Karena Perceraian;
  • Karena Pindah Tempat Tinggal;
  • Karena Pendidikan;
  • Dan lain sebagainya.

Beberapa Dokumen yang diperlukan untuk mengurus administrasi pindah keluar antara lain:
  1. KK dan KTP asli Pemohon;
  2. Surat Nikah (bila pindah karena pernikahan);
  3. Surat Cerai (bila pindah karena perceraian);
  4. Surat Pindah dari wilayah asal (kelurahan/desa);
  5. Bukti Pembayaran SPPT PBB atau Pembayaran PDAM (bila pindah 1 keluarga).

Batas permohonan pindah keluar pada Hari Senin - Kamis pukul 08.30 - 13.30 dan hari Jumat 08.00 - 12.30.
Karena pengajuan pengurusan Adminduk pada hari Senin - Kamis ditutup pada pukul 14.00 dan pada hari Jumat ditutup pada jam 13.00.